Mediaumat.com
Disahkannya Pasal 7 Ayat 6a pada UU APBN P 2012 tadi malam, menuai
protes berbagai kalangan tak terkecuali mantan Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi.
“Ya keputusan ini untuk memberikan peluang pemerintah menaikan yang
sesuai dengan harga pasar, itu juga merupakan indikasi bahwa, yang
melakukan liberalisasi ekonomi itu bukan kemauan pemerintah saja tapi
juga DPR yang punya suara 356 itu tadi yang menerima,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Sabtu (31/3) pagi di Depok.
Menurutnya, Ayat 6a ini, memberi kewenangan kepada Presiden untuk
tidak perlu lagi meminta persetujuan kepada DPR bila dikemudian hari
ingin menaikan harga BBM. “Sesungguhnya ini bukan tidak naik tetapi
menunda kenaikan kalau naik lagi tidak usah bicara sama DPR, seperti
itu!” bebernya.
Hasyim pun menegaskan, yang dipertontonkan DPR tadi malam itu
memperjelas peta kekuatan liberal. “Nah, dari jumlah 356 itu yang ingin
memberikan kenaikan tanpa melalui DPR itu, ibaratnya kan sudah kelihatan
bagaimana kekuatan liberal itu di Indonesia. Petanya kan menjadi
jelas,” pungkasnya.[] joko prasetyo
0 komentar:
Posting Komentar