Syabab.Com - "Keputusan rapat paripurna DPR
mengokohkan liberalisasi migas di Indonesia," demikian tegas Hizbut
Tahrir Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Jubirnya, Muhammad Ismail
Yusanto dalam pernyataan persnya, 01/04/2012.
Menurut HTI, keputusan rapat Paripurna DPR kemaren alih-alih bisa
menyelesaikan kemelut persoalan BBM, tapi sebenarnya justru menegaskan 2
hal yang menjadi indikasi makin kokohnya liberalisasi migas di negeri
ini.
Pertama, DPR dan pemerintah telah secara bulat meletakkan migas sebagai komoditas semata-mata yang dalam penetapan harga (pricing policy) benar-benar mengikuti harga internasional atau harga pasar - sesuatu yang sebenarnya telah tidak diperbolehkan karena Pasal 28 Ayat 2 UU Migas yang menjadi dasar untuk mengkaitkan harga BBM dengan mekanisme pasar telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kedua, ketidakberdayaan akibat Indonesia sekarang telah menjadi negara nett importir, sehingga kenaikan harga minyak dunia seolah menjadi bencana. Semestinya bila Indonesia bisa kembali menjadi nett exportir dengan menjaga tingkat produksi seperti dulu (pernah di atas 1,5 juta barel per hari) yang di atas kebutuhan dalam negeri, maka setiap peningkatan harga minyak dunia akan menjadi berkah. Tapi usaha untuk meningkatkan produksi minyak mentah terganjal oleh fakta bahwa sekarang, akibat liberalisasi sektor hulu migas, sumur-sumur minyak telah dikuasai penuh oleh perusahaan swasta asing.
Lebih lanjut HTI menegaskan bahwa menaikkan harga BBM dan kebijakan apapun yang bermaksud untuk meliberalkan pengelolaan sumber daya alam khususnya migas merupakan kebijakan yang bertentangan syariat Islam.
"Migas serta kekayaan alam yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan barang milik umum yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan kapitalistik, yakni liberalisasi migas baik di sektor hilir (termasuk dalam pricing policy) maupun di sektor hulu (yang sangat menentukan jumlah produksi migas setiap hari), juga kebijakan dzalim dan khianat ini harus segera dihentikan."
"Sebagai gantinya, migas dan SDA lain dikelola sesuai dengan syariah. Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah." [m/htipress/syabab.com]
Pertama, DPR dan pemerintah telah secara bulat meletakkan migas sebagai komoditas semata-mata yang dalam penetapan harga (pricing policy) benar-benar mengikuti harga internasional atau harga pasar - sesuatu yang sebenarnya telah tidak diperbolehkan karena Pasal 28 Ayat 2 UU Migas yang menjadi dasar untuk mengkaitkan harga BBM dengan mekanisme pasar telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kedua, ketidakberdayaan akibat Indonesia sekarang telah menjadi negara nett importir, sehingga kenaikan harga minyak dunia seolah menjadi bencana. Semestinya bila Indonesia bisa kembali menjadi nett exportir dengan menjaga tingkat produksi seperti dulu (pernah di atas 1,5 juta barel per hari) yang di atas kebutuhan dalam negeri, maka setiap peningkatan harga minyak dunia akan menjadi berkah. Tapi usaha untuk meningkatkan produksi minyak mentah terganjal oleh fakta bahwa sekarang, akibat liberalisasi sektor hulu migas, sumur-sumur minyak telah dikuasai penuh oleh perusahaan swasta asing.
Lebih lanjut HTI menegaskan bahwa menaikkan harga BBM dan kebijakan apapun yang bermaksud untuk meliberalkan pengelolaan sumber daya alam khususnya migas merupakan kebijakan yang bertentangan syariat Islam.
"Migas serta kekayaan alam yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan barang milik umum yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan kapitalistik, yakni liberalisasi migas baik di sektor hilir (termasuk dalam pricing policy) maupun di sektor hulu (yang sangat menentukan jumlah produksi migas setiap hari), juga kebijakan dzalim dan khianat ini harus segera dihentikan."
"Sebagai gantinya, migas dan SDA lain dikelola sesuai dengan syariah. Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah." [m/htipress/syabab.com]
Pernyataan Pers
Maktab I’lamiy Hizbut Tahrir Indonesia
NO: 222/04/12
01 April 2012/08 Jumadil Awwal 1433 H
PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
“KEPUTUSAN RAPAT PARIPURNA DPR
MENGOKOHKAN LIBERALISASI MIGAS DI INDONESIA”
Rapat Paripurna DPR yang berakhir dini hari Sabtu 31 Maret lalu telah menyepakati Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang berbunyi:
“Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil
Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak
internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012,
pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi
dan kebijakan pendukung.”
Dalam UU APBN-P 2012 itu, DPR dan pemerintah menetapkan asumsi harga
minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari
sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir
rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa
menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, nilai ICP rata-rata untuk 6 bulan
ke belakang adalah US$ 116,49 per barel. Rinciannya, ICP Oktober 2011
US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$
110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$
122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel. Maka, dalam 6
bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi
harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam APBN-P 2012 sebesar US$
105 per barel. Sehingga harga BBM tidak bisa naik pada 1 April 2012
seperti yang direncanakan pemerintah.
Tapi tidak jadi naiknya BBM pada 1 April ini sifatnya hanya
sementara. Bila harga ICP terus menaik atau setidaknya terus menerus di
atas 120 USD selama setidaknya 4 bulan ke depan, maka berdasar pasal
tadi, pemerintah berhak untuk menaikkan harga BBM. Sebaliknya bila ICP
terus menurun, pemerintah juga diberi hak untuk menurunkan harga BBM.
Oleh karena itu, keputusan rapat Paripurna DPR kemaren alih-alih bisa
menyelesaikan kemelut persoalan BBM, tapi sebenarnya justru menegaskan
2 hal yang menjadi indikasi makin kokohnya liberalisasi migas di
negeri ini. Pertama, DPR dan pemerintah telah secara bulat meletakkan migas sebagai komoditas semata-mata yang dalam penetapan harga (pricing policy)
benar-benar mengikuti harga internasional atau harga pasar - sesuatu
yang sebenarnya telah tidak diperbolehkan karena Pasal 28 Ayat 2 UU
Migas yang menjadi dasar untuk mengkaitkan harga BBM dengan mekanisme
pasar telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Akibatnya, segala bentuk perhitungan juga akan mengacu ke sana.
Disitulah problema di seputar berapa sebenarnya harga produksi, harga
jual, dan berapa sebenarnya subsidi (dan apakah tepat istilah subsidi
itu) akan terus berlanjut yang membuat persoalan BBM ini menajdi tidak
terurai secara jernih.
Kedua, ketidakberdayaan akibat Indonesia sekarang telah menjadi negara nett importir, sehingga kenaikan harga minyak dunia seolah menjadi bencana. Semestinya bila Indonesia bisa kembali menjadi nett exportir
dengan menjaga tingkat produksi seperti dulu (pernah di atas 1,5 juta
barel per hari) yang di atas kebutuhan dalam negeri, maka setiap
peningkatan harga minyak dunia akan menjadi berkah. Tapi usaha untuk
meningkatkan produksi minyak mentah terganjal oleh fakta bahwa sekarang,
akibat liberalisasi sektor hulu migas, sumur-sumur minyak telah
dikuasai penuh oleh perusahaan swasta asing. Pemerintah, dalam hal ini
BP Migas, terbukti tidak mampu mengontrol tingkat lifting yang
anehnya di tengah situasi global yang sangat kondusif dimana harga
minyak terus meningkat dan teknologi yang semakin canggih, tapi lifting
justru terus menurun. Oleh karena itu, semestinya DPR tidak boleh
terjebak sekadar membicarakan harga BBM dan segala hal terkait di sektor
hilir, tapi juga harus mempersoalkan sektor hulu sedemikian sehingga
sumur-sumur minyak kembali dikuasi penuh oleh negara.
Berkenaan dengan hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Keputusan DPR dalam rapat paripurna yang menambah ketentuan
dalam Pasal 7 Ayat 6a dalam UU APBN-P itu makin mengkokohkan
liberalisasi migas di negeri ini dan tidaklah menyentuh permasalah utama
di seputar kemelut BBM. Harga BBM memang tidak jadi naik 1 April ini,
tapi keputusan itu sekadar menunda masalah. Bila nanti BBM benar-benar
naik bukan tidak mungkin reaksi publik bisa meledak lebih keras lagi.
2. Tetap menolak rencana kenaikan harga BBM meski pada faktanya
nanti minyak dunia terus meningkat sedemikian sehingga ICP rata-rata
sudah diatas 15% dari asumsi dalam APBN - P, karena ini adalah
kebijakan yang dzalim dan sebuah pengkhianatan terhadap rakyat yang
sangat nyata.
3. Menaikkan harga BBM dan kebijakan apapun yang bermaksud untuk
meliberalkan pengelolaan sumber daya alam khususnya migas merupakan
kebijakan yang bertentangan syariat Islam. Migas serta kekayaan alam
yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan barang milik umum
yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan
rakyat. Oleh karena itu, kebijakan kapitalistik, yakni liberalisasi migas baik di sektor hilir (termasuk dalam pricing policy) maupun di sektor hulu (yang sangat menentukan jumlah produksi migas setiap hari), juga
kebijakan dzalim dan khianat ini harus segera dihentikan. Sebagai
gantinya, migas dan SDA lain dikelola sesuai dengan syariah. Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah.
Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
0 komentar:
Posting Komentar